Dua Terdakwa Korupsi KKP Karimun Dituntut 20 Bulan

by -363 views
by
Terdakwa M ZEN dan Rizaldi saat mendengar tuntutan dari JPU. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa M ZEN dan Rizaldi saat mendengar tuntutan dari JPU. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Dua pejabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) II Tanjungbalai Karimun, Muhammad Zen (49) dan Rizaldi (51) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantornya di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Tanjungpinang, Selasa (5/1).

Selain dituntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Friehesti SH dan Amelia Sari SH menyebutkan, terdakwa Muhammad Zen dan Rizaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa I dan II terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp320 juta dari nilai kontrak proyek senilai Rp3,4 miliar,” ucap JPU dalam sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Elita Ras Ginting SH itu, JPU menilai perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Kami meminta ‎majelis hakim untuk menghukum terdakwa Muhamad Zen dan terdakwa Rizaldi selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Frihesti.‎

Selain itu, kedua terdakwa telah mengganti nilai kerugian negara sebesar Rp320 juta.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Zen dan Rizaldi yang didampingi penasehat hukumnya, Wirianto SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Usai mendengar tuntutan JPU dan tanggapan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (12/1) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.