Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (06/12/2023).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka H, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, menyampaikan modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.
“Perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, melalui siaran pers yang diterima media ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (*)
Editor: Ian