Dua Warga Vietnam Kabur Dari Kantor Kejaksaan Natuna

by -346 views
Kondisi Pompong Warga Natuna Sebelum Hilang. Foto KALIT
Kondisi Pompong Warga Natuna Sebelum Hilang. Foto KALIT
Kondisi Pompong Warga Natuna Sebelum Hilang. Foto KALIT
Kondisi Pompong Warga Natuna Sebelum Hilang. Foto KALIT

Natuna, (MK) – Dua warga negera asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat kasus ilegal fishing melarikan diri dari tempat penitipan di Kejaksaan Natuna di Jalan Pramuka – Ranai.

Kajari Natuna Efrianto SH.MH yang didampingi Jaksa Tarempa Riski Fernanda beserta Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Natuna membenarkan adanya dua terdakwa ilegal fishing asal Vietnam yang melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Natuna pada 27 April 2017 lalu.

“Ketika itu listrik mati pada pukul 14.00 WIB dan kedua terdakwa masih berada disini, bahkan ikut membantu menghidupkan mesin Genset. Namun pada pukul 20.00 WIB dan ketika dilaksanakan  apel malam, mereka sudah tidak ada,” papar Kejari Natuna, Efrianto, Selasa (2/5/2017.

Jaksa Tarempa – Anambas, Riski Fernanda yang merupakan jaksa yang mengawal proses sidang ilegal fishing di Pengadilan Negeri Ranai menyampaikan, bahwa kedua terdakwa ini menggunakan sepeda dari Kejaksaan Natuna dan dugaan berat menggunakan pompong masyarakat hasil curian yang ditambat di Sungai Air Kubang – Ranai.

“Dua terdakwa melarikan diri dengan dugaan menggunakan pompong masyarakat, karena didapati sepeda yang sering mereka pakai disekitar tempat pompong yang hilang di Jalan Kartini (Air Kubang) Ranai,” ujar Riski.

Dari informasi didapat dan pompong yang hilang tersebut dengan cirri – cirri warna abu – abu dengan lis merah ukuran 1 GT yang memiliki kecepatan lebih kurang 11 knot dengan pemilik atas nama Iszar yang ditambat di Sungai Air Kubang Jalan R.A. Kartini – Ranai.

Selain itu, Jaksa Riski menepis bahasa tahanan terhadap kedua WNA Vietnam yang kabur tersebut. Kedua terdakwa itu hanyalah titipan di Kejari Natuna untuk melaksanakan proses pengadilan di Natuna.

“Berdasarkan undang undang perikanan tahun 2009 no 45, mereka bukanlah tahanan. Tetapi hanya titipan, karena di Natuna tidak ada Rutan, Lembaga Pemasyarakatan atau Detensi. Mereka hanya dititip di Kejari Natuna dan tidak bisa ditahan dan bebas menggunakan handphone, karena mereka bukan tahanan,” katanya.

Kedua WNA yang melarikan diri itu merupakan sebagai nahkoda yakni :

  1. – Nama :  Huang Anh Chrong
    – TTL.   : Binh Thuanh, 3 Nov 1992
    – Nakhoda BTH 98996 TS
    – putusan pengadilan: denda Rp1,5 miliar subsider tahanan 6 bulan
  2. – Nama : Truong Van Thom

– TTL.    : Binh dinh, 5 Okt 1986
– Nakhoda BD 95244 TS
– putusan pengadilan : masih proses sidang.

Riski menambahkan, untuk kedua terdakwa yang melarikan diri sudah dua bulan berada di Kejari Natuna. Sedangkan untuk total dititip dari Tarempa berjumlah 14 orang.

Terkait kaburnya kedua WNA Vietnam itu, Kejari Natuna Efrianto telah melaporkan ke Kejati Kepri dan telah berkordinasi dengan Bakamla, Lanal, Pol Air, PSDKP dan RAPI untuk proses pencarian. Selain itu, akan lebih meningkatkan pengawasan dengan lebih sering menggelar apel di Kejari Natuna, dan berharap segera ada Rutan atau Lapas dibangun di Natuna dan ruangan Detensi di Kantor Imigrasi agar bisa segera digunakan.

Hingga kabar ini diposting belum ada informasi mengenai keberadaan kedua warga Vietnam tersebut dan kuat dugaan mereka melarikan diri dengan menggunakan pompon milik masyarakat Natuna. (KALIT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.