Tanjungpinang, (MK) – Lebih kurang enam bulan tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, akhirnya Djodi Wirahadi Kusuma memenuhi panggilan kepolisian, Senin (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengusaha di Tanjungpinang ini juga, datang ke ruang penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Km 8 Jalan Baru, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi menyampaikan, Djodi datang ke penyidik sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dia (Djodi) datang memenuhi pemanggilan yang ketiga. Karena pemanggilan pertama dan kedua dia tidak datang,” ucap Efendi.
Saat ini, kata dia, Djodi masih diperiksa diruang unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pantauan Metrokepri.com, Djodi yang didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB hingga berita ini diposting pukul 12.20 WIB di ruangan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha di Tanjungpinang, Djodi Wiirahadi Kusuma, tidak hadir dipanggil pihak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang sebagai tersangka, pada Jumat (8/5) petang.
Pemanggilan Djodi itu juga, merupakan tindaklanjut atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Baru KM 8 tepatnya sebelah Sourum Toyota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
