Gubernur Dorong Warga Kepri Ajukan Tax Amnesty

by -144 views
by
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat konferensi pers pajak
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat konferensi pers pajak

Batam, (MK) – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun mendorong warga Kepri yang memiliki simpanan harta di luar negeri untuk mengajukan tax amnesty. Tax Amnesty atau pengampunan wajib pajak ini hanya berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang.

“Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak positif tidak hanya untuk pemilik harta warga Indonesia di luar negeri, namun juga bisa mendukung pembangunan di Indonesia. Makanya, kita harap warga Kepri ikut proaktif. Itu juga akan membantu Kepri kedepan,” papar Nurdin saat sosialisasi Tax Amnesty di Swissbell Hotel, Kamis (28/7) malam.

Dia mengutarakan, program tax amnesty ini diharapkan bisa membantu Kepri yang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun depan, Pemprov Kepri bisa mendorong pemerintah pusat, membantu meningkatkan anggaran Kepri.

“Nanti pemerintah pusat akan membantu keuangan kita,” ujar Nurdin.

Diingatkan, tax amnesty menjadi kesempatan penting bagi warga Indonesia yang ingin membawa dananya dari luar negeri. Sehingga kedepan, dampak dari keberadaan dana – dana itu dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga membantu mendorong pemilik dana untuk memanfaatkan dananya membuka usaha di Kepri. Kita akan bantu. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit,” ucap Nurdin.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Didy Choiroel menjelaskan, pengampunan wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan.

“Ini kebijakan untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat khusus tax amnesty. “Kami akan menjamin kerahasiaan dokumen wajib pajak,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Pengeloaan Pajak Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto Siswantoro menghimbau agar masyarakat yang ingin mengajukan pengampunan pajak tidak mudah percaya dengan penawar jasa. Apa lagi orang yang menawarkan bisa membantu mengurus tax amnesty.

“Datang saja ke kantor pajak. Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya,” katanya.

Dikesempatan itu, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan jumlah pembayar pajak di Indonesia sangat kecil di banding dengan masyarakat di luar negeri. Karena itu, pihaknya akan membantu pemerintah, mensosialisasikan tax amnesty. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.