Gunakan Petasan di Tahun Baru Harus Lapor Polisi

by -143 views
by
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. - Foto SYAIFUL AMRI
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. - Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menghimbau masyarakat agar melapor dahulu dalam kegiatan penggunaan petasan pada perayaan Tahun Baru mendatang.

“Harus melaporkan jika ingin menggunakan petasan pada tahun baru. Biar kita siapkan pengamanan,” papar AKBP Joko, Minggu (25/12).

Dia mengutarakan, penggunaan petasan dalam perayaan Tahun Baru merupakan hal yang sangat disoroti.

“Kita tetap monitor acara – acara yang ingin merayakan tahun baru. Kita tahu, petasan sudah mendarah daging, karena itu kita pantau,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, bagi penjual petasan juga harus melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Itu harus lah, kita sebagai pihak pengaman dan yang berwenang harus menerima pemberitahuan bagi penjual petasan,” ucapnya.

Dia menambahkan, penjual petasan di kaki lima juga wajib melaporkannya.

“Harus lapor. Semuanya pokoknya,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.