Gunakan Surat Palsu, Djodi Divonis Lima Bulan Penjara

by -300 views
by
djodi-wirahadi-kusuma-saat-menandatangi-surat-kuasa-banding-foto-novendra
djodi-wirahadi-kusuma-saat-menandatangi-surat-kuasa-banding-foto-novendra

Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu di Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Djodi Wirahadi Kusuma (60) divonis dengan pidana penjara selama lima bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/10).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulfadly SH.MH, terdakwa Djodi Wirahadi Kusuma dinyatakan secara sah dan diyakini bersalah menggunakan surat palsu atau melakukan pemalsuan data autentik.

“Atas perbuatan terdakwa, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama selama 5 bulan,” ucap Zulfadli dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Djodi Wirahadi Kusuma (60) dengan pidana penjara selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Djodi Wirahadi Kusuma menyatakan banding.

“Pernyataan banding itu, langsung diungkapkan Djodi didepan majelis hakim. Setelah putusan, tugas saya sebagai penasehat hukum (PH) Djodi habis, tetapi kuasa untuk banding sudah dibuat dan ditandatangani oleh Djodi sekaligus kuasa untuk kasasi kedepannya,” ucap Penasehat hukum Djodi, Haposan SH, MH usai sidang.

Untuk diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi Akri SH sebelumnya, terdakwa Djodi dinilai terbukti secara sah dan diyakini bersalah sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 263 ayat (2), tentang penggunaan sertifikat tanah yang diduga palsu sebagaimana data autentik, dengan merubah ukuran luas tanah dari 9.818 meter persegi menjadi 19.962 meter persegi atas nama Christina Djodi (Istri terdakwa).

Hal itu dimulai dengan perubahan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh saksi Hendrik Arfin selaku Lurah Air Raja dimasa itu. Kemudian memerintahkan Alfin Maisal merubah seet kart (peta situasi tanah, red) dimaksud.

Setelah SKT terbit, Lurah Air Raja, Hendrik menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kemudian dilanjutkan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bintan.

Selanjutnya terbit sertifikat tanah atas nama Diana Sulastri yang seolah – olah menjual tanah seluas 19.962 meter persegi ke Christina Djodi, istri terdakwa Djodi. (Red/ NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.