Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluaran surat edaran untuk meliburkan seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rabu (27/06/2018) mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Riono M.Si menghimbau agar seluruh pegawai dapat berpartisipasi dan menyumbangkan hak pilihnya agar dapat mencapai target yang ditetapkan KPU sebesar 77 persen lebih. Sedangkan pada tahun 2014 lalu, pada masa pemilihan Gubernur partisipasi pemilih sebesar 68 persen di Kota Tanjungpinang.
“Untuk pegawai Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan sudah disurati supaya diberikan dispensasi kepada seluruh pegawainya pada saat pemilihan tersebut berlangsung, dan untuk pihak swasta juga dihimbau untuk diberikan dispensasi kepada karyawannya,” papar Riono, Senin (25/06/2018).
Hal itu bertujuan agar pegawai Pemrov Kepri dan Pemkab Bintan yang menggunakan KTP dan berdomisili di kota Tanjungpinang bisa menggunakan hak pilihnya dibilik suara nanti.
Riono berharap agar seluruh masyarakat Tanjungpinang menggunakan hak pilihnya dan tetap menjaga stabilitas keamanan selama pilkada berlangsung hingga Pilkada berakhir. (Red/ Humas Pemko Tanjungpinang)
