Hengky Suryawan Tidak Hadir Pada Peninjauan Lahan Perkara

by -384 views
by
Penyidik bersama Haryadi alias Acok saat meninjau lahan yang diperkarakan di Bangun Rejo, Bintan. Foto NOVENDRA
Penyidik bersama Haryadi alias Acok saat meninjau lahan yang diperkarakan di Bangun Rejo, Bintan. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan tersangka Hengky Suryawan sudah mememasuki tahap pengecekan lahan di lapangan.

Pada peninjuan tersebut, Tim Penyidik dan kedua belah pihak yang bertikai turut ikut dalam pengecekan ke lokasi lahan di Desa Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (26/5).

Akan tetapi, Hengky Suryawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam data otentik tersebut, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Herman SH.

Dalam pemeriksaan itu juga turut hadir kuasa hukum Haryadi alias Acok yakni Iwan Kurniawan SH MH dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SIK dan Wakapolres.

Pada penunjukan lokasi tanah tersebut dihadiri oleh aparatur Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT setempat dan di lokasi itu juga dihadiri sejumlah pemilik lahan yang tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dijual oleh Hengky Suryawan.

Saat di lokasi lahan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian mengatakan, peninjauan ke lapangan merupakan bukti keseriusan kepolisian menindaklanjuti laporan Haryadi alias Acok ke Polda Kepri yang dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

“Ini bukti keseriusan kita dalam menindaklanjuti kasus ini. Setelah peninjauan kelapangan, kita akan memanggil kembali pihak – pihak terkait nantinya,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Andi M Arief SH.MH mangatakan, setelah SPDP diterima, pihak Kejari Tanjungpinang langsung melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. Hengky dikenakan Pasal 264 KUH Pidana dan Pasal 266 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dalam akta otentik.

“Jadi setiap perkembangan kasus ini, kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau,” katanya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.