
Tanjungpinang, (MK) – Kabar adanya tenaga guru honorer SMAN 3 Tanjungpinang yang tidak pernah masuk kerja tetapi menerima gaji dan tidak diberhentikan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Arifin Nasir.
Baca berita terkait http://www.metrokepri.com/tak-masuk-guru-honor-sma-di-tanjungpinang-tetap-terima-gaji/
“Saya berterimakasih atas laporan ini. Besok akan saya panggil Kepala Dinas Pendidikan dan akan kita tanyakan hal itu,” papar Nurdin usai Halal Bihalal Partai Nasdem, Minggu (9/7/2017).
Nurdin juga mengaku sangat menyangkan adanya tenaga pendidik yang tidak masuk kerja tetapi tetap dipertahankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, bahkan menjadikan yang bersangkutan sebagai staff di dinasnya.
“Kalau terbukti, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa lagi yang bersangkutan adalah seorang guru,” ujarnya.
Nurdin mengutarakan, kualitas pendidikan harus dijaga dan jangan dikotori dengan hal yang seperti ini.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan, jangan memberikan contoh yang tidak baik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Guru BK di SMA Negeri 3 Tanjungpinang, Fera Komarita S.Pd yang saat ini masih berstatus tenaga pendidik non ASN Provinsi Kepri, tidak masuk kerja hingga tiga bulan.
Meski tidak masuk kerja, guru tersebut tetap menerima gaji sebagai tenaga pendidik yang gajinya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri.
Hal ini dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Dr. Darson, MSi tertanggal 7 Juni 2017 yang menyatakan sampai saat ini yang bersangkutan belum melapor dan melaksanakan tugas tertuju kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Fera tercatat sebagai honorer non ASN berdasarkan SK dari Gubernur Kepri Tenaga non ASN Nomor 401 tahun 2017. Pengangkatannya sebagai Guru Bimbingan Konseling di SMA Negeri 3 Tanjungpinang ini juga terhitung tanggal 1 April hingga 31 Desember 2017, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mewakili Gubernur Kepri, tertanggal 31 Maret 2017.
Dalam petikan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 401 Tahun 2017 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN SMAN/ SMKN/ SLBN/ Se – Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, pada poin kesatu dalam SK Gubernur Kepri menetapkan dan menugaskan Tenaga Pendidik Non ASN atas nama Fera Komarita, S.Pd bertugas di SMAN 3 Tanjungpinang dengan jabatan Guru Bimbingan Konseling.
Sedangkan pada poin kedua dijelaskan Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dengan masa penugasannya terhitung mulai tanggal 1 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, berhak menerima Honorarium setiap bulan yang dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017.
Kemudian pada poin ketiga Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku serta tidak akan menuntut dengan alasan apapun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa awalnya Fera Komarita bertugas sebagai guru honorer di SMA Negeri 2 Bintan Pesisir sejak Januari, Februari, dan Maret 2017. Namun berdasarkan laporan bulanan SMA Negeri 2 Bintan Pesisir dan data daftar hadir guru dan pegawai jelas – jelas tidak tertera nama Fera Komarita, S.Pd. (RUDI PRASTIO)
