Tanjungpinang, (MetroKepri) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir frakasi – fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis (29/11/2018) Siang.
Dalam pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kepri ini masing – masing memberikan pendapat dan harapan untuk penggunaan anggaran tahun 2019, agar sesuai yang diharapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
Pendapat Fraksi PDI – P yang disampaikan oleh Saproni bahwa program pembangunan yang dilakukan di dinas – dinas harus sesuai dengan tupoksi dan balitbang. Pelaksanaan masalah pembangunan tribun sepakbola, harusnya diberikan pada dinas terkait, sesuai dengan tupoksinya masing – masing.
“Saat ini anggaran belum maksimal, sehingga belum dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, seperti bidang kesehatan dan pendidikan,” papar Saproni.
Fraksi PDI – P juga memohon kepada pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas di dalam penganggaran. Menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah lebih dini mengantisipasi pengelolaan anggaran pada tahun 2019.
Pendapat Fraksi Golkar yang disampaikan Raja Bakhtiar bahwa pendapat akhir Fraksi Golkar dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.
Kemudian, pendapat Fraksi Demokrat Plus yang disampaikan oleh Joko Nugroho bahwa Fraksi Demokrat Plus berpendapat agar program – program fisik yang diprogramkan di OPD agar dipindahkan di Perkim. Khusus program Multiyears, Fraksi Demokrat plus tetap meminta perhatian khusus terhadap pemerintah harus bersungguh – sungguh mengawasinya.
Terkait Labuh Jangkar yang sudah disepakati sebesar Rp60 Miliar pada tahun 2019, Fraksi Demokrat plus meminta agar Pemprov Kepri segera menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut.
“Pemerintah harus berhati – hati terhadap program berhubung waktu yang bersamaan dengan pemilu 2019, jangan sampai ada asas manfaat kepentingan partai tertentu. Penerimaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat, terukur dan rasional, jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan/ penerimaan,” ujar Joko.
Masih kata Joko, pengelolaan keuangan di Sekwan sudah saatnya dilakukan dengan profesional. Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang untuk terwujudnya cek and balances sistem dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Demokrat plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda 2019.
Sementara, Fraksi Hanura Plus yang disampaikan oleh Sukhri Farial bahwa Pemprov Kepri diharapkan untuk kembali menggali segala potensi – potensi yang akan berkontribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah. Dukungan penganggaran tambahan dan penghasilan untuk guru – guru honorer.
Fraksi Hanura Plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda.
Fraksi PKS – PPP melalui Irwansyah menyampaikan PAD masih bergantung pada dana – dana perimbangan. Fraksi PKS – PPP melihat APBD 2019 dibayang – bayangi dengan kemungkinan terjadinya defisit dan pada saat pembahasan ada OPD yang menyatakan adanya hutang yang harus dibayar.
“Jaminan kesejahteraan pada guru non ASN agar diperhatikan. Proyek gurindam 12 harus berhati – hati dalam pengerjaannya dan mensosialisasikan,” ucapnya.
Fraksi Kebangkitan Nasional melalui Sirajudin Nur mengatakan dari Fraksi FKN dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta hadir Sekda Kepri Arif Fadillah sebagai perwakilan dari Pemprov Kepri. (Red/Humas)