Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tanjungpinang kerap terjadi. Salah satunya, aktivitas penimbunan laut di daerah pesisir wilayah Kampung Teluk Keriting Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Yang disayangkan lagi, pelaku penimbunan tersebut menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini dilokasi, Sabtu (13/10/2018) diduga salah satu Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Kepri berinisial AB.
Bahkan, salah satu warga yang diketahui pemilik rumah di sebelah penimbunan itu tampak ‘Berang’ saat awak media ini mengabadikan dampak dari timbunan laut tersebut.
“Bapak siapa, ini tanah keluarga saya dan izin timbunnya lagi dalam pengurusan,” ujarnya dengan nada ‘Sinis’.
Ternyata, setelah awak media ini selidiki lebih lanjut, warga yang juga bersebelahan dengan lokasi timbunan mengatakan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan Ketua RT.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Effendi saat dikonfirmasi lewat ponselnya terkait adanya pelanggaran Perda tersebut tidak berada ditempat.
“Bapak tidak di rumah mas, Hpnya tinggal,” ucap salah seorang wanita yang menerima panggilan telpon seluler Kasatpol PP Kota Tanjungpinang ini. (*)
Penulis : Novendra
