Jelang MTQ, Satpol PP Bintan Razia Sejumlah Tempat Usaha

by -335 views
Kasatpol PP Bintan Moh. Insan Amin Didampingi Kabid Penegekan Perda, Ali Bazar Saat Menyaksikan Pendataan Bagi Yang Terjaring Razia
Kasatpol PP Bintan Moh. Insan Amin Didampingi Kabid Penegekan Perda, Ali Bazar Saat Menyaksikan Pendataan Bagi Yang Terjaring Razia

Bintan, (MK) – Menjelang pelaksanaan MTQ VIII tingkat Kabupaten Bintan di Kecamatan Bintan Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan kembali melakukan razia malam, Sabtu (31/03/2018).

Razia kali ini, Anggota Satpol PP Bintan melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha warnet rental playsation dan usaha karaoke. Selain itu, Satpol PP Bintan juga melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Bintan Utara serta di sejumlah titik rawan tindakan yang melanggar Perda yakni di Pelabuhan Bulang Linggi, Pasar Baru dan Pantai Sunset New Garden.

Operasi malam ini juga dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bintan, Insan Amin didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Ali Bazar, Kabid Trantibum, Tabrani, Kabid Linmas, Syukroni, Kabid SDA, Yadi, Camat Bintan Utara, Camat Sri Kula Lobam, Kabid Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Aslaini, Kabid DP3KB Kabupaten Bintan, Mery Anggota Koramil, Anggota Polsek Bintan Utara, Anggota Pemuda Pancasila.

“Razia ini, agar terciptanya suasana kondusif dan gemilang menjelang pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten yang ke VIII dan menghindari hal – hal negatif terhadap masyarakat, remaja, pelajar, dan anak putus sekolah,” papar Insan.

Masih kata Insan, pihaknya juga kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Sri Kuala Lobam. Dari hasil penyisiran di Kecamatan Sri Kuala Lobam didapati 23 orang diantaranya 9 orang remaja tengah berkumpul di depan warnet Sri Kuala Lobam, selanjutnya anggota mendatangi warnet Aro Net dan didapati 5 orang pelajar dan 2 orang remaja di Taman Sri Kuala Lobam.

“Selain itu, anggota juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha karaoke, rental playstation dan warnet. Namun hanya dokunen perizinannya saja yang kami periksa dan kami menghimbau kepada pelaku usaha warnet dan rental playstation untuk tidak mengizinkan anak sekolah atau anak dibawah umur berada di lokasi usaha mereka pada jam wajib belajar,” ujar Insan.

Sementara, untuk pemilik usaha karoke Insan menghimbau untuk segera mengurus proses perizinannya dan tidak mengizinkan pelajar atau remaja yang berusia dibawah 21 tahun berada atau mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi usaha mereka.

“Melalui razia malam ini, kami berharap Kabupaten Bintan khususnya Kecamatan Bintan Utara dapat melaksanakan kegiatan yang religius dan syarat dengan Syiar Islam ini, tidak ternodai oleh tindakan – tindakan yang bertentangan dengan norma dan Agama,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Penegakan Perda Ali Bazar. Dia mengatakan razia yang dilakukan pihaknya mengacu pada Perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda no 6 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Perda no 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan Perbub no 66 tahun 2014 tentang jam malam pelajar.

“Personil Satpol PP Kabupaten Bintan melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Bintan Utara sekitar pukul 22.00 –  02.00 di sejumlah titik rawan tindakan yang melanggar Perda dimaksud diantaranya Pelabuhan Bulang Linggi, Pasar Baru dan Pantai Sunset New Garden,” kata Ali Bazar.

Dia mengutarakan, anggota juga melakukan razia di sejumlah tempat usaha warnet rental playsation dan usaha karaoke. Dari hasil penyisiran terjaring 25 orang di lokasi yang berbeda diantaranya tiga wanita pemandu karaoke di tempat karaoke yang tidak memiliki nama dan belum mengantongi izin di wilayah Pasar Baru dan ditemui juga barang bukti minuan beralkohol bebagai merek.

“Kemudian tiga orang anak punk tengah mengamen di wilayah Tanjunguban Kota dengan kondisi sedang dalam pengaruh alkohol. Dua orang pelajar bermain playstation, tiga orang pelajar tengah bermain game online di warnet Caronet dan empat orang pelajar di warnet Aasem Net,” papar Ali.

Masih kata Ali yang didampingi Kabid Trantibum, selanjutnya didapati tujuh orang pemuda tengah asik mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak di wilayah Pantai Sunseet New Garden dan didapati juga tiga orang wanita yang mengaku berprofesi sebagai pemandu karaoke di tempat yang sama.

Barang Bukti Yang Ditemukan Satpol PP Bintan Saat Razia
Barang Bukti Yang Ditemukan Satpol PP Bintan Saat Razia

“Anggota mendapati tujuh orang remaja yang terdiri dari lima orang laki – laki satu orang perempuan dan satu orang waria tengah mengkonsumsi minuman berakohol (Tuak) di Taman Kecamatan Sri Kuala Lobam. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain berupa kaleng lem Aibon dan bungkus Komik diduga disalah gunakan oleh mereka,” ujar Ali.

Mereka yang terjaring di wilayah Kecamatan Bintan Utara langsung dibawa ke Gedung Nasional. Sedangkan yang terjaring di wilayah Kecamatan Sri Kuala Lobam dibawa ke Aula Kecamatan Sri Kuala Lobam untuk di data.

“Kita panggil orang tuanya dan untuk pembinaan langsung dilakukan oleh Sukiyadi selaku PPNS, DP3KB, Dinsos dan Kecamatan. Setelah itu menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi bagi para pemuda dan pelajar, kemudian diperbolehkan pulang ke kediamannya masing – masing,” ucapnya.

Sedangkan Kabid DP3KB, Mery membawa seorang pemerhati dan ahli musik sekaligus menantang kepada anak punk agar berkreasi positif. Langkah ini sangat jelas memberi dukungan kepada Pemda Bintan dalam membina remaja yang terjaring untuk menyalurkan bakatnya. (Red/ Ali BZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.