JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

by -379 views
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejagung

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Yakni Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik dan terdakwa Wahyu Setyo yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/3/2023).

Sementara, kata Kapuspenkum, vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris selama satu tahun enam bulan, terdakwa Suko Sutrisno satu tahun dan terdakwa Hasdarmawan satu tahun enam bulan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (*)

Editor: ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.