
Natuna, (MK) – Seorang warga Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah, Putra merasa ditipu oleh kepala desanya sendiri. Pasalnya, ketika mengurus sertifikat tanah milik orang tuanya, sertifikat tersebut diduga digadaikan Kades Tapau, Sulaiman ke orang lain tanpa izin dan sepengetahuan Putra serta orang tuanya.
“Pada Oktober 2016 lalu, kami mengurus pemecahan sertifikat tanah. Namun tidak kunjung selesai, ternyata sertifikat itu telah digadai Pak Kades di Kota Ranai tanpa izin kami,” papar Putra saat ditemui dikediamannya belum lama ini.
Selain itu, Kades Tapau juga meminta biaya kepengurusan surat senilai Rp1,5 juta. Kemudian meminta lagi biaya sebanyak Rp3,5 juta untuk kepengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Heru selaku pembeli tanah, telah membayar sejumlah uang kepada Kades Tapau untuk biaya mengurus surat sertifikat tanah.
“Pertama satu juta setengah telah diberikan, kemudian selang beberapa hari lagi, Kades meminta tiga juta setengah lagi untuk biaya di BPN. Namun saya hanya memberikan satu juta setengah sebagai panjar ngurus di BPN lengkap dengan kwitansinya,” ujar Heru.
Saat ditemui media ini, Kades Tapau, Sulaiman juga mengakui telah menggadaikan surat tanah tersebut dengan merasa tanpa bersalah atas perbuatannya yang menggadaikan sertifikat tanah itu tanpa izin pemiliknya.
“Surat tanahkan sudah saya tebus, lalu apalagi masalahnya. Kalau mau tulis silahkan saja,” papar SL dengan nada menantang.
Terkait hal itu, Camat Bunguran Tengah, Saidir mengaku telah memanggil Kades Tapau ke kantornya untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah menggadaikan sertifikat yang sedang diurus di kantor Desa Tapau.
“Tadi saya sudah panggil Kades Tapau (Sulaiman). Kita akan melakukan peninjauan untuk masalah ini. Tentu, menggadaikan barang orang lain tanpa izin itu merupakan kesalahan,” ujar Saidir, Senin (8/5/2017).
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, M. F. Azzuahry menyebutkan hal itu merupakan Pungli dan akan ditindaklanjuti untuk perihal menggadaikan surat tanah masyarakat ketika proses di kantor Desa Tapau.
“Silahkan lapor hal ini ke bagian tim Cyber Pungli. Saya akan koordinasi nanti dengan Pak Camat Saidir, kita akan menunggu hasil laporan dari kecamatan dan juga nanti akan memanggil Kades Desa Tapau,” ucap Azzuahry di ruang kerjanya. (KALIT)
