Tanjungpinang, (MK) – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas Dengan terdakwa dr. Tadjri akhirnya diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam salinan putusan perkara nomor 2370 K/ Pid.Sus/ 2014, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dr. Tadjri. Akan hal itu, terdakwa dr. Tadjri akan segera menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Panitera Muda Tipikor PN Tanjungpinang, L. Siregar mengatakan, putusan MA ini juga akan segera dilimpahkan ke juru sita.
“Putusan MA atas kasasi terdakwa dr. Tadjri, kita terima pada 4 Maret 2016 lalu. Dalam putusan MA tersebut, kasasi terdakwa Tadjri ditolak,” ujar L. Siregar kepada MetroKepri.co.id di PN Tanjungpinang, Selasa (10/5).
Putusan MA ini juga belum dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Kita serahkan dulu ke juru sita, baru ke jaksa. Setelah itu baru dilakukan eksekusi penahanan terdakwa dr. Tadjri tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dr Tajri selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas yang sebelumnya divonis Pengadilan Tinggi Riau selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta belum lama ini.
Putusan yang dikutip media ini dari website Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat perkara dengan nomor register 2370 K/ PID.SUS/ 2014 dan dikirim oleh pengadilan Tanjungpinang.
Serta nomor surat pengantar W4.U2/ 281/ HN.04.07/ IV/ 2014 dengan jenis permohonan kasasi perkara PID.SUS tentang klasifikasi korupsi (Tipikor) dengan tanggal masuk yakni 31 Desember 2014 dan tanggal distribusi pada 21 Mai 2015.
Dalam putusan tim yudisial Hakim P1, MS Lume SH, Hakim P2 Hakim P2 Krisna Harahap, dan Hakim P3 Artidjo Alkostar pada 30 Juli 2015 lalu menolak permohonan kasasi atas terdakwa dr Tajri. Pada website itu juga, belum dicantumkan jadwal pengiriman putusan kepada pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
