Tanjungpinang, (MK) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak menggunakan lampu rotator atau strobo pada kendaraan pribadinya baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kita minta dengan hormat kepada masyarakat untuk tidak menjadikan lampu rotator sebagai aksesoris kendaraan, karena lampu rotator atau selalu disebut dengan strobo hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu,” papar Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani, Selasa (24/10/2017).
Dia mengutarakan, pemasangan lampu rotator melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengguna lampu isyarat dan sirine.
“Itu UU yang melarang, karena itu di lapangan kita terus melakukan razia untuk menertibkan penggunaan lampu tersebut. Selain itu, hal ini juga instruksi Kakorlantas Polri,” ujarnya.
Masih kata dia, jika kedapatan menggunakan lampu tersebut, pihaknya akan memaksa untuk melepaskannya ditempat.
“Tidak akan ditilang, cuma kita paksa lepas ditempat dan akan kita sita,” katanya.
Dia mengemukakan jika penggunaan lampu tersebut digunakan oleh kendaraan pribadi, maka akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Yang boleh memakai lampu rotator itu hanya petugas TNI/ Polri, Ambulan, Mobil Tahanan, Dinas Perhubungan dan Pengawalan Pejabat atau Petinggi Negara. Kalau pribadi yang memakai, nanti bingung masyarakat lain,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
