Tanjungpinang, (MetroKepri) – Keterangan press rilis Pada Kamis (18/10/2018) kemarin, mengabarkan telah diamankan seorang perempuan muda yang diketahui sedang hamil diduga pelaku pencurian di Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang.
Pelaku sebut saja ‘Kuntum’ (17) merupakan warga Perumahan Kenangan Jaya 6 Tanjungpinang. Kuntum diduga melakukan pencurian pada Rabu (17/10/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB disalah satu warung di sekitar Jalan Cendrawasih.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 4 warna gold,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal kepada salah satu awak media online yang ada di Tanjungpinang.
Kronologisnya, Hendriyal menyampaikan, pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pergi berbelanja ke warung milik korban dan pelaku melihat sebuah HP terletak diatas meja.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil HP milik korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan warung. Setiba di rumah, pelaku mengeluarkan sim card pada HP tersebut dan memindahkan ke HP milik teman pelaku.
“Pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB korban menelpon ke nomor HP miliknya dan diangkat oleh teman pelaku yang berinisial A (17), yang mana korban meminta untuk mengembalikan HP dan pelaku akan mendapat imbalan,” paparnya.
Setelah mengembalikan Hp, kata Hendriyal kemudian pelaku bersama A menemui korban di Swalayan Al – Ba’ik di Km 8 atas untuk mengembalikan Hp. Dan, pelaku dan A dibawa oleh korban ke warung miliknya.
Dalam perkara ini, korban tidak membuat laporan ke pihak kepolisian dikarenakan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Terpisah, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Faisal meminta kepada pihak Kepolisian (Polres Tanjungpinang) agar menyelidiki kasus pencabulan yang dialami oleh Kuntum yang diduga dicabuli oleh mantan pacarnya hingga hamil di luar nikah.
“Seharusnya Polisi sudah bisa menyelidiki kasus tersebut, karena Kuntum merupakan anak dibawah umur. Seperti yang tertuang di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Pasal 81 dan 82 tentang pencabulan anak dibawah umur,” katanya.
Untuk kasus tersebut, kata Faisal, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang guna melakukan pengawasan dan menindak lanjuti kasus pencabulannya.
“Kasus ini akan kita pantau sampai proses hukumnya,” ucapnya. (*)
Penulis : Novendra
