
Batam, (MK) – Sejumlah agen minyak di Batam menolak kebijakan Kanpel Kota Batam terkait surat telegram larangan. Akan hal itu para pengusaha agen minyak mengeluhkannya sehingga menyampaikan aspirasi mereka melaui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Kanpel dan Dinas Perhubungan Kota Batam di ruang Komisi I DPRD Batam, Senin (17/7/2017).
Rapat dengar pendapat itu juga dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Salah satu perwakilan agen minyak, Aloho menyampaikan surat edaran larangan yang dikeluarkan oleh pihak Kanpel Batam dengan alasan keamanan keselamatan dengan adanya kapal – kapal terbakar.
“Sehingga, dikeluarkan surat edaran untuk memberhentikan melakukan kegiatan for to shib seperti kegiatan secara langsung. Kita sebagai sub layer kapal, jadi mereka itu meminta setiap namanya pelabuhan itu ada atensi sesuai persyaratan dari galangan dan sertifikat SPKT,” papar Aloho dalam RDP tersebut.
Tetapi, kata Aloho, itu kapasitasnya galangan untuk mengadakan yang bekerjasama. Kami hanya agen – agen kecil dibawah naungan niaga umum. Itukan satu level dengan Pertamina yang menyalurkan bahan bakar. Cuman yang kami soroti dengan kebijakan ini seperti ada kebutuhan dan kepentingan tepati kalau kita lihat, beberapa agen dan niaga umum tetap juga melakukan kegiatan seperti biasa. Kenapa kita dapat surat edaran bahwa kita ini dilarang,” ujarnya.
Alex agen minyak lainnya menambahkan, terkait masalah tangki minyak mereka itu dikemanakan. Apakah kepala kantor pelabuhan itu siap untuk menampung semuanya baik mobil – mobil tangki minyak.
“Belum lagi karyawan kami. Apakah kepala kantor itu siap memenuhi kebutuhan mereka. Jadi terkait aspek kita, seharusnya dilihat dulu baru diajak sosialisasi. Jangan sosialisasinya hanya sepihak dengan niaga umum saja. Kami sebagai agen penyalur tidak pernah diundang dan terkait legalitas dasar surat itu dasarnya adalah dari Dirjen Perhubungan Laut,” katanya.
Dia mengemukakan, nyatanya surat telegram Dirjen Perhubungan Laut dikeluarkan pada 16 Juni 2017 dan itu lebih dahulu keluar dari kepala Kanpel Kota Batam.
“Itu jadi tanda tanya besar dan juga seakan – akan kepala Kanpel Batam itu yang menginstruksikan,” ucapnya.
Rapat dengar pendapat tersebut ditunda, karena ketidakhadiran kepala Kantor Pelabuhan Batam dalam rapat. (JIHAN)
