Kebutuhan Pokok, DPRD Batam Gelar Rapat Bersama Dinas Ketahanan Pangan

by -243 views
Komisi II DPRD Kota Batam Saat Rapat Bersama Dinas Ketahanan Pangan
Komisi II DPRD Kota Batam Saat Rapat Bersama Dinas Ketahanan Pangan

Batam, (MK) – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Edward Brando ini membahas terkait masalah resapan anggaran kebutuhan pokok serta masalah daging. Salah satu fungsi dinas ternak, menjamin kesehatan dan kehalalan untuk dikonsumsi masyarakat.

“Jadi daging itu termasuk. Maka, kami dari DPRD Kota Batam meminta kepada Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait untuk sesegera mungkin membuat rancangan untuk memprotek, daripada kepentingan masyarakat dan masyarakat bisa mengkonsumsi daging itu yang halal dan daging yang sehat baik maupun lingkungan yang sehat,” papar Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Edward Brando saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/4/2018).

Disamping itu juga, kata dia, ketika pemerintah memberikan suatu pelayanan maka ada konsekwensi dan akhirnya bisa melahirkan yang namanya distribusi, dan ini ada dua keuntungan disini. Pertama memberikan jaminan terhadap masyarakat yang mengonsumsi dan yang kedua ada distribusi yang bisa masuk ke kas daerah.

“Jadi, tadi dikatakan untuk rilis mereka itukan kebutuhan ayam, dalam satu hari sebanyak 45 ribu ekor. Jadi karena kita tidak ada Perda, maka kita tidak punya kekuatan yang kuat,” ujarnya.

Dia mengutarakan, untuk mengontrol pengawasan itu, artinya disini kan sudah berapa lama masyarakat terabaikan.

“Itu menjadi pertanyaan kami. Kenapa’proses pengajuan Ranperda itu digelapkan, yang saya tahu sendiri itu now. Padahal sesungguhnya kalau kita pikir adalah waktu singkat saja yang Ranperda itu sudah bisa kita bahas dan dijadikan Perda. Terkait hal itu, kita menindak lanjuti daripada laporan masyarakat dan masyarakat katakan kalau kita bicarakan aturan, kita tidak bisa mentribusikan,” ucapnya.

Masih kata dia, itukan tidak ada payung hukumnya. Namun berdasarkan laporan yang belum dan ini juga, pihaknya masih menelusuri walaupun belum ada Perda seolah – olah ada yang mengatakan oknum yang meminta sejenis distribusi.

“Ini menjadi sebuah titik kami memikir untuk mendesak mereka, dan kami juga tidak mau melakukan. Artinya ketika Perda ini lambat kita sahkan, maka praduga dan perasangka itu berkembang kemana – mana dan juga walaupun ada oknum yang nakal, bisa jadi pegawai atau yang bukan pegawai tapi ngaku – ngaku pegawai, kan begitu,” katanya.

Sementara, terkait masalah anggaran dinas itu per evaluasi per tiga bulan anggaran, totalnya dalam tahun 2018 sebesar lima miliar lebih dan itu sudah ingkrut daripada belanja pegawai dan termasuk gaji – gaji pegawai itu tadi. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.