Natuna, (MK) – Kejaksaan Natuna melakukan penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) dengan tema “Kenali hukum, jauhkan hukumam” di Desa Sepempang, Selasa (11/10).
Kegiatan itu juga dipimpim Plt Kepala Desa Sepempang, Haderi yang meminta kejaksaan untuk penyuluhan ke masyarakat tentang hukum.
Pada acara tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Natuna, Hendri Sipayung SH bersama Jenda Riahta SH, dan Afrinaldi SH melakukan pembekalan materi profil kejaksaan tentang bahaya narkotika, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada kesempatan itu, masyarakat diberikan waktu untuk bertanya seputar materi yang diuraikan oleh kejaksaan.
Hendri Sipayung menjelaskan tentang perlakuan kepada anak zaman sekarang diperlukan prilaku untuk membimbing anak.
“Anak sekarang sudah terlalu manja, anak sekarang harus diberikan pengertian dari orang tua sehingga anak dapat mengerti dengan keadaan dan dapat menerimanya tanpa harus memakai kekerasan pada anak namun diberikan sanksi tegas,” ucap Hendri.
Dia memaparkan, sosialisasi hukum kepada masyarakat ini merupakan bagian kegiatan rutinitas dari program Kejaksaaan Natuna dan diharapkan masyarakat lebih kenal dan tahu tentang hukum sehingga tidak terkena hukuman.
Sementara, Plt Kades Haderi menyampaikan, dengan diberikan pembekalan mengenai hukum masyarakat Desa Sepempang tidak terlibat dalam dunia narkotika, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan. (KALIT)