Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dengan tersangka Said Agil dan tersangka Novrianto.
“Hasil audit sudah kita terima, dan ada beberapa point yang tidak dapat kita publikasikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander SH kepada media ini, Rabu (8/4).
Menurut Lukas, point – point itu juga akan dituangkan dalam dakwaan terhadap kedua tersangka.
“Maka, kita belum melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pemberkasan sudah selesai, maka pihaknya akan segera melimpahkan dakwaan kedua tersangka tersebut.
“Kalau sudah kelar semuanya, kita akan infokan ke teman – teman media,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum melimpahkan berkas dakwaan Said Agil dan Novrianto selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 lalu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Pasalnya, berkas kedua tersangka korupsi KPU Kepri tersebut masih tahap pemberkasan. (Ian)