Kejari Tetapkan DWN Sebagai Tersangka Korupsi BUMD Tanjungpinang

by -207 views
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Saat Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Kota Tanjungpinang
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Saat Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Dalam Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang menyampaikan pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMD Kota Tanjungpinang, tim telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait.

“Kita sudah tetapkan tersangka awal kasus ini dengan inisial DWN (Perempuan) dengan jabatan Kabag Keuangan pada saat itu,” ujarnya, Senin (27/12/2021).

Masih kata Bambang, DWN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lebih kurang Rp517 juta, pengelolaan keuangan BUMD Kota Tanjungpinang pada tahun 2017-2019.

“Dari hasil gelar perkara, ada kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Awal tahun nanti, akan kembali kita sampaikan ke media,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi. Barang bukti tersebut berupa dokumen hingga keterangan saksi.

“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa, dan sejumlah surat petunjuk, seperti dokumen yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kerugian yang dialami dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp517.741.716.

“Tersangka DWN terancam pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 64 KUHP,” ujarnya.

Anggota Tim Penyidik, Andri menambahkan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni tersangka DWN dengan seenaknya meninjamkan uang kepada karyawan BUMD Tanjungpinang tanpa prosedur yang berlaku pada tahun 2017-2019.

“Karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Andri menjelaskan, banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

“Rata rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepetingan pribadi,” ucapnya. (*)

Penulis: Novendra

Editor  : Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.