Kejati Kepri Tangkap Buronan Korupsi RSUD Karimun

by -365 views
by
Buronan Kejati Kepri, tersangka Syamsudin saat digiring ke dalam mobil tahanan
Buronan Kejati Kepri, tersangka Syamsudin saat digiring ke dalam mobil tahanan

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Syamsudin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun.

Syamsudin yang berstatus buronan Kejati Kepri ini, ditangkap saat asik menyantap bebek bakar di salah satu rumah makan di Tebet Jakarta Selatan, pada Senin (21/9) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sejak dinyatakan buron pada 11 Agustus 2015 lalu dan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Karimun, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka,” papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat SH saat menggelar ekspose perkara di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Selasa (22/9).

Dia mengutarakan, penangkapan tersangka ini juga bermula dari info atas perpindahan sekolah anak tersangka yang sebelumnya sekolah di SD 007 Sekupang Batam dan pindah ke Sekolah Dasar Putra Jaya di Depok, Jawa Barat.

“Dari info itu, tersangka juga pindah rumah ke area tersebut hingga diketahui tempat tersangka mengontrak rumah. Tersangka sudah sebulan menempati rumah tersebut,” ucapnya.

Dia mengatakan, tim terus membuntuti tersangka dan kemarin merupakan waktu yang pas untuk menangkap tersangka.

“Saat penangkapan, tersangka sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka Syamsudin sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan dan selama satu malam tersangka dititipkan di Rutan Cabang Salemba,” ujar Rahmat.

Kemudian, tambahnya, tersangka dibawa ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Tertangkapnya tersangka ini, maka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB RSUD Karimun akan terus dilanjutkan, bersama dengan tersangka lain yakni drg. Agus Martiarto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan drg Agus Martiarto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Karimun tahun 2014, yang merugikan Negara sekitar Rp1 miliar dari Rp6,7 miliar nilai kontrak proyek.

Adapun‎ modus operandi kedua tersangka ini berdasarkan persekongkolan jahat dengan menggelembungkan harga barang. Estimasi kerugiaan negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp1 miliar dari total anggaran Rp6,7 miliar, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.