Tersangka Korupsi Pariwisata Anambas Kembalikan Uang Rp168 Juta

by -269 views
by
Ilustrasi-Kejati-Sita-uang-tersangka.-Foto-ALPIAN-TANJUNG
Ilustrasi-Kejati-Sita-uang-tersangka.-Foto-ALPIAN-TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Tersangka atas kasus dugaan korupsi jasa pembuatan master plan pariwisata Anambas, Raja Ishak (50) kembali melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp168 juta. Sehingga, total kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka hingga saat ini sebesar Rp368 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Rahmat SH menyampaikan, pengembalian uang kerugian negara senilai Rp168 juta yang dilakukan tersangka Raja Ishak ini merupakan yang kedua kalinya.

“Pengembalian pertama Rp200 juta, maka total dana yang sudah dikembalikan tersangka adalah sebesar Rp360 juta,” ujar Rahmat saat menggelar ekspose perkara di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, meski tersangka Raja Ishak yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Keplulauan Anambas ini telah mengemabilkan kerugian negara dari jumlah yang dinikimatinya, tidak akan menghapus pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tetapi, dengan adanya niat baik ini, maka akan menjadi pertimbangan hukum dalam proses penuntutan pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mendatang,” ucapnya.

Karena, kata dia, tujuan dari pemberantasan korupsi bukan hanya semata – mata memenjarakan orang. Tetapi mengupayakan pengembalian nilai kerugian negara dan itu menjadi pertimbangan pihaknya (Kejaksaan) dalam melakukan penuntutan.

“Proses penyidikan dugaan korupsi jasa master plan pariwisata Anambas ini juga sudah masuk tahap P21, atau berkasnya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan,” katanya.

Dia mengemukakan, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 23 orang saksi pada persidangan nanti. Hal itu untuk membuktikan keterlibatan dari para tersangka dalam perkara ini.

“Berkasnya saat ini sudah siap dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Ishak (50) dan konsultan proyek pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas Tahun 2012, Dewi Uraisin (46).

Penetapan dan penahanan kedua tersangka sudah dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sejak Juni 2015 lalu. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Dalam kasus ini juga, kerugian negara senilai Rp1,092 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.