Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Koni Natuna

by -389 views
by
Kajati-Kepri-Yunan-Saat-Ekspos-Penetapan-Dua-Tersangka-Korupsi-KONI-Natuna.
Kajati-Kepri-Yunan-Saat-Ekspos-Penetapan-Dua-Tersangka-Korupsi-KONI-Natuna.
Kajati-Kepri-Yunan-Saat-Ekspos-Penetapan-Dua-Tersangka-Korupsi-KONI-Natuna.
Kajati-Kepri-Yunan-Saat-Ekspos-Penetapan-Dua-Tersangka-Korupsi-KONI-Natuna.

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 miliar. Dua tersangka tersebut yakni mantan pengurus KONI Kabupaten Natuna periode 2006 – 2011 yakni DE dan WR.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Natuna sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Yunan Harjaka dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2017).

Kajati mengutarakan, tersangka DE merupakan mantan Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna. Saat ini, DE menjabat sebagai Kepala Seksi Peliputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jakarta.

“Sedangkan WR adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna,” papar Yunan.

Saat ini, kata dia, WR menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna.

Yunan mengemukakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni pencairan dana hibah tersebut. Dana yang dihibahkan Pemkab Natuna untuk KONI yakni sekitar Rp1,1 miliar pada 2011. Permohonan diajukan pengurus KONI (2006 – 2011) yang masa jabatannya sudah habis pada 1 Desember 2010. Permohonan dana hibah ini diajukan kepada Bupati Natuna melalui kepala BPKAD pada 15 Januari 2011.

“Januari sampai Mei ada kekosongan. Masa kekosongan pengurus ini yang mereka manfaatkan untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” ucap Yunan.

Namun, dana hibah itu tetap dicairkan Pemkab Natuna sekitar Rp1,1 miliar pada 26 Januari 2011. Dana ditransfer ke rekening KONI Natuna.

“Penggunaan dana itu tidak sesuai dengan naskah hibah daerah dan rencana anggaran. Pengurus KONI yang lama tidak berhak lagi mengajukan bantuan hibah,” kata Yunan.

Yunan mengemukakan, penetapan kedua tersangka korupsi dana hibah Natuna tahun 2011 ini berdasarkan kesimpulan pemeriksaan 13 saksi, barang bukti, ahli, dan lain sebagainya.

“Atas perbuatannya, DR dan WR disangkakan pasal 2 dan pasal 18, Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.