Kepala Daerah Baru Dilantik Dilarang Lakukan Mutasi

by -348 views
by
Ilustrasi Mutasi
Ilustrasi Mutasi

Tanjungpinang, (MK) – Seorang pengamat administrasi negara di Kota Tanjungpinang, Alfiandi menyebutkan, kepala daerah yang baru dilantik dilarang terburu – buru melakukan mutasi terhadap pejabat di pemerintahan.

“Dalam jangka enam bulan setelah dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dilantik hari ini, tidak boleh melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan,” ujar Alfiandi, Jumat (12/2).

Kebijakan itu, kata dia, harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang – Undang.

“Maka, secara aturan perundangan dengan eksplisit menyatakan tidak dibolehkan lakukan mutasi,” ucapnya.

Namun, masih kata dia, untuk permasalahan tertentu kepala daerah yang baru dilantik dapat mengambil kebijakan guna mengisi jabatan yang kosong.

“Tapi, pelaksanaannya harus sesuai dengan UU Nomor 5/ 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan itu juga, pengisian jabatan kosong harus melalui lelang jabatan,” paparnya.

Sementara, terkait kepala daerah apakah tidak boleh sama sekali mengganti? Jawabannya adalah boleh, akan tetapi bukan untuk mengganti pejabat yang sedang menjabat, melainkan mengisi jabatan yang kosong akibat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau adanya kejadian yang sangat mendesak.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan UU Nomor 8/ 2015 dan UU Nomor 5/ 2015 itu, akan dikenakan
sanksi administratif. Sanksi ini juga seharusnya tidak diabaikan, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggap tidak cakap dalam menjalankan aturan peraturan perundang – undangan,” katanya.

Dia mengemukakan, pada awal masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik, seharusnya bukan berpikir dan berorientasi melakukan mutasi jabatan.

“Melainkan, mendata kembali dan sudah sejauh mana capaian yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya. Atau pada masa jabatan sebelumnya sebagian incumbent, mengulas rencana pembangunan atau pengembangan daerah, menghitung dan mendata kinerja aparatur daerah berdasarkan kinerja SKP dalam mewujudkan visi dan misi daerah,” paparnya.

Menurut dia, ASN adalah mesin penggerak pelayanan pembangunan daerah, dan sebagai birokrasi kepentingan negara.

“Mereka juga memiliki mekanismenya tersendiri, birokrasi bergerak dan berjalan dalam semangat reformasi sebagai alat kepentingan negara, bukan kepentingan elit politik,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.