Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembuatan boardwalk di Kota Rebah Tanjungpinang.
Pasalnya, proyek dengan pagu sebesar Rp3,2 miliar tahun anggaran 2021 tersebut, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.
“Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembuatan boardwalk di Kota Rebah tahun anggaran 2021 telah dilakukan gelar perkara,” papar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju kepada Metrokepri.com, Jumat (11/11/2022).
Hasil rekomendasinya, kata AKP Ronny, tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara/ daerah. Hal itu diketahui mendasari hasil audit investigasi yang mana pihak penyedia telah mengembalikan selisih pembayaran atau menyetorkannya ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang.
“Sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ucap AKP Ronny. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
