Ketua FKD Natuna Pertanyakan Tanggungjawab Pjs Kades Sampai Dimana?

by -195 views
Ketua FKD Se Kabupaten Natuna, Hermanto
Ketua FKD Se Kabupaten Natuna, Hermanto

Natuna, (MetroKepri) – Seorang Kepala Desa mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis pasti meninggalkan tugas dan tanggungjawab yang tentunya akan diemban oleh Pjs yang ditunjuk oleh pihak kecamatan.

“Itu tanggungjawabnya sampai dimana ya?,” papar Ketua Forum Kepala Desa (FKD) se Kabupaten Natuna, Harmanto yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Hulu, Kecamatan Bunguran Timur saat dijumpai diruangan kerjanya, Kamis (28/06/2018) siang.

Menurut Harmanto, ini harus dipertanyakan guna mengantisipasi bagi Pjs yang menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri dikemudian hari.

Harmanto mencontohkan, apabila wartawan datang ke sebuah desa yang dijabat oleh Pjs dan bertanya tentang pembangunan dan informasi publik di desa tersebut, jawaban yang harus diberikan Pjs harus jelas.

“Kalau wartawan nanti bertanya, jangan bilang itu bukan tanggungjawabnya tapi merupakan tanggungjawab kades yang lama. Jadi terkesan acuh tak acuh terhadap desa,” ujarnya.

Untuk itu Harmanto menyampaikan pandangannya terhadap peralihan tanggungjawab jabatan sebagai sebuah rangkaian perpindahan tugas kepada seseorang dengan segala aspek hak dan kewajiban yang harus jelas. Begitu juga dengan kebijakan, sudah tentu akan berbeda kebijakan. Namun kebijakan yang dimaksud sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Masih kata dia, dasar aturan dan peraturan peralihan tanggungjawab terkait Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya belum jelas. Karena itu dalam waktu dekat ini, Harmanto akan berkoordinasi kepada pihak kecamatan untuk menyikapi hal – hal tentang peralihan pertanggungjawaban jabatan kepala desa yang mengundurkan diri kepada Pjs dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Ini harus saya ketahui, karena saya Ketua FKD se Kabupaten Natuna. Segala hal pertanggungjawaban mengenai seluruh aset, laporan kegiatan desa dan hal – hal yang berhubungan langsung dengan desa menjadi tanggungjawab sepenuhnya kepada Pjs. Pjs jangan acuh tak acuh dan terkesan tidak mau tahu. Saya belum pernah melihat aturan dan peraturan peralihan tanggungjawab dari kades yang mengundurkan diri yang belum habis masa jabatannya kepada Pjs Kepala desa yang menggantikan,” ucapnya. (MANALU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.