Komisi III DPRD Kepri Terima Kunjungan DPRD Maluku Utara

by -167 views
3. Komisi III DPRD Maluku Utara Saat Menyampaikan Maksud dan Tujuan Kunker
3. Komisi III DPRD Maluku Utara Saat Menyampaikan Maksud dan Tujuan Kunker

Gallery Foto, (MK) – Komisi III DPRD Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saproni menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Maluku Utara di Graha Kepri, Batam, Jumat (16/03/18).

Dalam kunjungan itu, Komisi III DPRD Maluku Utara dipimpin langsung oleh ketua komisi Syachrial Marsadli.

Komisi III DPRD Maluku Utara ini mengunjungi Kepri karena memiliki struktur geografis yang hampir sama yakni wilayah kepulauan. Maka Komisi III DPRD Maluku Utara ingin mempelajari terkait penyusunan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kepri.

“Kita melihat Kepri memiliki kondisi geografis yang hampir sama dengan Maluku Utara. Meskipun kami lebih tua, tetapi kami sampai saat ini belum memiliki perda RTRW,” papar Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Syachrial Marsadli.

Masih kata dia, karena sebagian besar wilayah laut, Maluku Utara dan Kepulauan Riau memiliki karakteristik yang sama.

“Untuk pengaturan wilayah pesisir penerapan perda RTRW di Kepulauan Riau ini seperti apa?,” tanya Syachril.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Salahudin Lesy juga mengatakan jika melihat kondisi Kepulauan Riau yang memiliki kluster atau pembagian wilayah kabupten/ kota seperti kota industri, kota perekonomian, kota pariwisata dan lain – lain.

“Seperti Batam yang merupakan kota industri dan ada BP Batam didalamnya seperti apa penerapan perda RTRW tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki kondisi geografis yang terdiri 24 persen daratan dengan jumlah pulau 724 dan luas wilayah mencapai 32.000 kilometer persegi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau Saproni mengatakan bahwa memang benar kondisi geografis dua provinsi ini memiliki karakteristik yang sama.

“Kepri memiliki wilayah 96 persen lautan dan sisanya merupakan daratan, baik itu daratan yang sudah dihuni ataupun pulau – pulau yang masih kosong,” papar Saproni.

Penyusunan perda RTRW sendiri, menurut Saproni di Kepri diawali pada tahun 2016, selesai pada akhir tahun 2016 dan disahkan pada awal tahun 2017.

“Tahun sebelumnya sudah dilakukan pembahasan, tetapi tidak pernah mencapai kata sepakat karena memang banyak kepentingan daerah kabupaten/ kota yang berbeda – beda,” ujar Saproni.

Terlebih dengan daerah yang memiliki aturan khusus seperti Kota Batam yang memiliki dua perangkat daerah yakni BP Batam dan Pemko Batam dan aturan khusus yang mengaturnya yakni perpres.

“Nah untuk kota seperti ini, kita yang agak kesulitan dalam penyusunan perda RTRW – nya,” ucap Saproni.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Anggota Komisi III Kepulauan Riau Alex Guspeneldi, perwakilan dari Bapeda Kepri dan Dinas Tata Ruang Kepri. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.