Tanjungpinang, (MK) – Dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) dan Asrama Mahasiswa/ I Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk meningkatkan status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggran (KPA), Andi Agrial sebagai tersangka.
“Dalam proyek, peran PPK dan KPA sangat penting, karena mereka pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap proyek mess Pemda Anambas dan Asrama Mahasiswa/ i tersebut,” papar Ketua LSM ICTI, Kuncus kepada beberapa awak media, Minggu (15/5).
Dia mengutarakan, panitia pembebasan proyek itu selain menjabat PPK dan KPA, Andi Agrial juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia proyek mess Pemda Anambas.
“Tersangka Raja Tjelak Nur Djalal selaku Sekda dan pengguna anggaran (PA) telah memberikan kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada Andi Agrial yang saat itu menjabat Plt Asisten Administrasi Umum Anambas,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, keputusan jual beli atau tidak merupakan kewenangan PPK/ KPA dan PPTK. Dalam nota dinas, telah diakui oleh Zulfahmi selaku PPTK pada saat itu.
Akan hal itu, Ketua LSM ICTI mendesak Kejati Kepri untuk meningkatkan status Andi Agrial (PPK/ KPA) dari saksi sebagai tersangka utama dugaan kasus korupsi tersebut.
”Tangkap dan seret Andi Agrial, karena orang yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i KKA yang menuai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ucapnya. (NOVENDRA)
