Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi terkait pemilih di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjungpinang sebanyak 63 orang yang saat ini terdaftar sebagai warga Tanjungpinang.
Namun ke 63 orang itu tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan. Padahal syarat untuk memilih harus menunjukkan KTP elektronik pada saat memberikan suara. Jika tidak ada, harus menggunakan surat keterangan.
“Data yang kita peroleh dari pihak Rutan Tanjungpinang ada 165 orang. 63 memiliki NIK Tanjungpinang, 6 orang bukan warga Tanjungpinang, 96 orang belum memiliki NIK. Jadi, nanti kita minta bantu Dinas Kependudukan Tanjungpinang untuk mengecek apakah 96 orang itu sudah memiliki NIK atau belum. Karena data yang kita pegang hanya nama tahanan tanpa diketahui NIK – nya,” papar Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Rabu (18/04/2018).
Akan hal itu, KPU akan berkoordinasi lagi dengan Rutan, maupun Disduk, apakah Disduk bersedia menerbitkan suket untuk 63 warga binaan tersebut.
“Tanpa KTP el dan Suket, tak bisa milih. Ini yang jadi masalah serius warga binaan. Karena KTP mereka tidak ada dipegang,” ujarnya.
Hadir dalam rapat koordinasi dengan KPU tersebut Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, serta komisioner, perwakilan Kesbang Pol Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sayangnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang tidak hadir.
“Harusnya Pak Kadisduk hadir. Karena ini data akan KPU serahkan ke Disduk untuk dibantu dicari,” ucap Robby. (Red)
