Tanjungpinang, (MK) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengaku sudah mendapatkan surat pengunduran diri Rahma sebagai anggota/ kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang maju sebagai calon wakil wali kota Tanjungpinang.
“Tetapi, itu baru surat pengunduran diri sebagai kader PDIP ya, bukan pemberhentian dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” papar Robby kepada awak media ini usai rapat pleno di restauran salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (13/2/2018).
Akan hal itu, Robby meminta kepada Rahma untuk mengusahakan sebelum 1 bulan masa pencoblosan sudah harus mundur dari Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Setelah itu, baru Rahma dapat meneruskan ketahapan selanjutnya yaitu tahapan pencoblosan calon oleh masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Robby, setelah ditetapkan sebagai calon pada 12 Februari 2018 kemarin, Rahma sudah dianggap tidak menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Jadi, Rahma sekarang tidak boleh mengakui dirinya sebagai anggota DPRD lagi,” ucapnya.
KPU juga masih memberikan waktu kepada pasangan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk segera menyelesaikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai benar – benar diberhentinkan oleh Gubernur.
“Waktu yang diberikan yaitu 1 bulan sebelum masa tahapan pencoblosan. Jika SK pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU pada waktu yang sudah ditentukan, batal lah pencalonannya sebagai Paslon,” katanya. (NOVENDRA)
