Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan verifikasi terhadap empat partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2019, Kamis (1/2/2018).
Pada hari terakhir verifikasi ini, sudah sebanyak 12 partai politik yang telah diverifikasi oleh KPU Kota Tanjungpinang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
12 partai yang diverifikasi tersebut yakni PAN, PDIP, PPP, Golkar, PKS, Hanura, PKB, Demokrat, PBB, Nasdem, Gerindra, dan PKP Indonesia.
“Hari ini sudah memasuki hari terakhir tahap verifikasi Parpol. 12 Parpol peserta pemilu tahun 2019 sudah kita verifikasi,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.
Robby mengutarakan KPU akan melakukan penyampaian hasil verifikasi pada Jumat 2 Februari 2018 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang. Sebelumnya akan dilakukan rapat pleno terlebih dahulu oleh seluruh Komisioner KPU Kota Tanjungpinang.
“Besok akan dilakukan penyerahan hasil verifikasi di kantor KPU. Sebelum kita menetapkan, seluruh Parpol lama ini memang memenuhi syarat yang ditetapkan seperti kantor, keberadaan ketua, sekretaris, maupun bendahara, serta sample anggota partai,” ujar Robby.
Masih kata Robby, KPU tidak membedakan setiap partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu tahun 2019. Persyaratan sama dan tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap partai politik.
“KPU tidak ada membedakan persyaratan setiap partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu tahun 2019,” ucapnya.
Pada saat KPU Tanjungpinang melakukan verifikasi, juga diawasi oleh Bawaslu Tanjungpinang di seluruh partai. (Red)
