Tanjungpinang, (MK) – KPU Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi tata cara penyerahan dokumen perseorangan dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON) pada Pilkada serentak tahun 2018, di salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (14/11/2017).
Sosialisasi itu juga dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, 12 ketua Parpol, Kasat Intelkam Polres, dan ormas/ tokoh masyaraka Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan aplikasi Silon digunakan untuk mempermudah KPU dan Parpol untuk memonitor kegandaan data dan Parpol sudah bisa menyerahkan dukungan perseorangan pada 25 – 29 November 2017.
“Aplikasi Silon ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon, terutama calon perseorangan dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data,” papar Robby.
“Dengan sistem silon ini, maka akan mempermudahkan mencari kegandaan pendukung perseorangan parpol,” ujarnya.
Masih kata Robby, berkas yang perlu disiapkan calon seperti surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak pernah dicabut hak pilihnya, surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, surat tidak memiliki tanggungan hutang, surat laporan dari LHKPN dari KPK dan tidak pailit dari Pengadilan Niaga Medan.
Ditambahkannya, KPU juga membuka help desk selama proses pencalonan. Bagi pendukung perseorangan dan parpol agar datang ke Kantor KPU Kota Tanjungpinang untuk mengaktifkan penginputan user Silon.
“Bagi pendukung perseorangan bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Tanjungpinang dengan membawa surat mandat untuk mendapatkan user id Silon,” ujar Robby.
Selain itu, banyak lagi berkas yang harus disiapkan calon dan di upload ke sistem Silon tersebut.
“Kita minta parpol dan pihak yang akan mencalonkan supaya segera melengkapi berkas pencalonan, sehingga tidak terkesan mendadak,” ucapnya. (Red)
