Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang kembali membuat sosialisasi pelaporan penggunaan dana kampanye pasangan calon yang harus dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang setelah pelaksanaan kampanye selama pilkada.
Pelaksanaan sosialisasi teknis mengenai mekanisme laporan disampaikan oleh Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Kepri, Benny.
“Mudah mudahan setelah ada sosialisasi ini, pasangan calon dapat memahami dengan baik cara melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Karena lambat melaporkan dari jadwal yang ditetapkan sanksinya bisa berat,” papar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (25/5/2018).
Dikatakannya, setelah KPU menerima laporan dana kampanye calon, maka KPU Tanjungpinang akan menyerahkan berkas tersebut kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU guna melakukan audit laporan yang dibuat oleh pasangan calon. KAP akan melakukan audit lebih kurang dua minggu untuk memeriksa seluruh pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye calon. Termasuk apakah ada sumbangan yang dilarang diterima pasangan calon, misalnya dari luar negeri.
“Kita harapkan semua syarat bisa dipenuhi oleh tim paslon dalam melaporkan dana kampanye dengan rincian yang dapat diterima oleh auditor,” ucapnya. (Red)
