Tanjungpinang, (MK) – Salah satu papan baliho milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang berdiri di jauh dari SPBU Km 10 arah Tanjunguban dinyatakan sudah tidak layak pakai atau kropos.
Akan hal itu, demi kenyamanan berlalulintas dan masyarakat sekitar, papan baliho tersebut dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Senin (20/11/2017).
“Baleho ini merupakan aset Pemko Tanjungpinang. Demi kenyamanan berlalulintas dan masyarakat yang ada disekitar baleho, maka kami koordinasi ke pihak PU dan Satpol PP untuk meminta dibongkar,” papar Kabid Pengawasan dan Perizinan Kota Tanjungpinang, Sony Andriana Kusuma kepada sejumlah awak media.
Sony menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan atas dasar laporan dari salah satu warga yang berjualan disekitar baliho. Laporan dari warga, besinya ada yang kropos dan sebagian besi dari baleho tersebut sudah ada yang jatuh.
“Setelah kita cek ke lokasi ternyata benar. Setelah itu, kita lakukan koordinasi ke pihak PU dan juga Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Takutnya, kalau tidak dilakukan pembongkaran khawatir roboh dan hal ini sangat membahayakan warga,” ujarnya.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang melaporkan terkait kondisi baliho ini. Namun, pembongkaran hanya dilakukan terhadap papanya saja. Sedangkan, untuk tiangnya sementara tidak dibongkar.
“Kondisi tiangnya kita lihat masih bagus, jadi belum dilakukan pembongkaran. Jika nanti ada pemasang – pemasangan reklame disini, bisa kita pergunakan sebab reklame yang kita bangun ini kan untuk kepentingan informasi publik,” katanya. (NOVENDRA)
