Lamen Minta Gubernur Kepri Hormati Upaya Hukum Sedang Berjalan

by -357 views
by
Lamen Sarihi SH. Foto RUDI PRASTIO
Lamen Sarihi SH. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi terkait surat pemberhentian atas dirinya, maka Gubenur Kepri diminta menghormati upaya hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Gubernur Kepri seharusnya mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPRD Bintan yang isinya penundaan pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bintan atas nama Nesar Ahmad, karena masih dalam proses hukum,” papar Lamen Sarihi saat ditemui Metrokepri.com di KM 7 Tanjungpinang, Rabu (11/10/2017).

Karena menurutnya, salah satu contoh kongkrit Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat kepada Gubernur dan Provinsi di Kalimantan untuk penundaan pelantikan karena masih dalam PTUN.

“Jadi sekarang sudah tepat apa yang dilakukan oleh Agus Wibowo sebagai pelaksana tugas sehari – hari Ketua DPRD Bintan yang mengeluarkan surat kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Bintan yang isinya menunda pelantikan dan pengambilan sumpah Saudara Nesar Ahmad sebagai Ketua DPRD Bintan sampai ada penjelasan dari Gubernur terhadap surat DPRD Bintan,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.