Natuna, (MetroKepri) – Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menerima berkas perkara Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam yang merupakan hasil tangkapan KRI Halasan – 630, di Dermaga Faslabuh Selat Lampa, Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya, Selasa (29/5/2018) pada posisi perairan sebelah Utara Pulau Laut (koordinat 06 29 100 U – 107 25 750 T), KRI Halasan – 630 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Sandy K telah menangkap sebuah KIA berbendera Vietnam dengan nama BV 93529 TS, GT. 97 yang dinakhodai Phan Ngoac Toan dan ABK 12 orang Warga Negara Vietnam, dengan muatan ikan campuran.
Kapal tersebut ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kapal Ikan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, baik dokumen kapal, dokumen muatan maupun dokumen personel pengawak kapal.
Karena kesalahan tersebut, KIA Vietnam BV 93529 TS selanjutnya dikawal dan ditunda karena sebelum diperiksa oleh KRI Halasan – 630 mesin kapal tersebut telah disabotase agar tidak bisa hidup oleh ABKnya.
Selanjutnya kapal tangkapan tersebut akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai dan serah terima tersebut dilaksanakan di Dermaga Faslabuh Selat Lampa, guna proses hukum lebih lanjut.
Pada pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan serah terima barang bukti 1 buah KIA Vietnam BV 93529 TS di Long Room Perwira KRI Halasan – 630 dari Komandan KRI Halasan – 630 Letkol Laut (P) Sandy Kurniawan kepada Komandan Lanal Ranai yang diwakili oleh Pgs. Pasops Lanal Ranai Kapten Laut (P) Galih Umbara S.H.
Keberadaan KRI Halasan – 630 di perairan Natuna Utara adalah dalam rangka melaksanakan Operasi Benteng Sagara – 18, dibawah kendali operasi dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Armada I.
Dalam keterangan pressnya, Komandan Lanal Ranai menerima berkas perkara KIA Vietnam tangkapan KRI Halasan – 630 dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap kapal dan ABK KIA Vietnam BV 93529 TS. (Manalu/Pen Lanal Ranai)
