Tanjungpinang, (MK) – Bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Tanjungpinang.
Dalam waktu dekat ini, Wali Kota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah juga akan merubah system pelayanan di Disdukcapil terhadap masyarakat.
“Pada 26 November 2015 mendatang, seluruh staff, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) yang ada di Disdukcapil akan saya panggil untuk merubah sistem pelayanannya kepada masyarakat dalam kepengurusan KK dan KTP,” ucap Lis saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu kedai kopi di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Minggu (15/11).
Dalam rapat nanti, Lis mengaku akan menegaskan kepada seluruh staff, Kasi dan Kabid untuk mempercepat sistem pelayanan untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Kepengurusan KK dan KTP memakan waktu 1 minggu kerja, rencananya akan lebih dipercepat menjadi 2 hari kerja. Hal ini juga sudah ada Perdanya,” papar Lis.
Namun, sebelum menutup pertemuannya dengan beberapa awak media, Lis mengatakan, hal itu semuanya harus melalui prosedur yang sudah dibuat oleh Pemko Tanjungpinang.
“Dengan catatan, berkasnya sudah lengkap semua baru dikerjakan dan saya jamin hanya dua hari kerja masyarakat sudah dapat memiliki KK dan KTP masing – masing,” ucapnya. (NOVENDRA)