Tanjungpinang, (MK) – Satuan Narkoba Polisi Resort Tanjungpinang menghentikan penyelidikan terhadap Pendek, tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti yang diduga 10 butir pil ekstasi yang ditemukan di gudang gas KM 5 Tanjungpinang belum lama ini.
Dihentikannya penyelidikan kasus ini, lantaran kepolisian menilai barang bukti 10 butir pil ekstasi yang ditemukan didalam salah satu laci di gudang gas tempat usaha tersangka Pendek tersebut tidak tergolong narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdulrahman menyebutkan, berkas pendek untuk kasus narkotikanya sudah dihentikan penyidikannya atau (SP3) saat ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di labfor cabang Medan, BB kepemilikan tersangka Pendek bukan termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika,” ujar Abdulrahman kepada Metrokepri.com melalui pesan singkat telepon selulernya, Senin (16/11).
Sehingga, kata dia, tersangka Pendek tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akan tetapi, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini enggan menjelaskan 10 butir pil yang diduga ekstasi yang ditemukan dari tersangka Pensek tersebut termasuk jenis pil apa.
Pasalnya, saat media ini menanyakan lebih lanjut melalui pesan singkatnya, AKP Abdulrahman belum membalasnya bahkan tidak mengangkat telepon selulernya.
Sehingga, 10 butir pil yang ditemukan dari tersangka Pendek tersebut jenis pil apa belum diketahui hingga berita ini diposting.
Sementara, saat penangkapan tersangka Pendek tersebut, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menegaskan, pihaknya tidak main – main untuk memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Saya minta pengedar atau bandar narkoba di daerah ini agar segera sadar,” ujar AKBP Kris saat meninjau gudang gas oplosan di Jalan Sultan Sulaiman Makam Pahlawan KM 5 bawah Tanjungpinang, Jumat (2/10) petang lalu.
Pernyataan Kapolres Tanjungpinang ini juga, atas adanya penemuan barang bukti yang diduga narkoba jenis pil ekstasi di dalam laci salah satu milik tersangka F alias Pendek.
“Ada beberapa butir pil ekstasi ditemukan. Tapi, ini masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Dia mengemukakan, pihaknya akan mencari tahu dari mana dan dari siapa pil ekstasi itu diperoleh tersangka.
“Kami tidak main – main dan akan memberantas narkoba ini. Kedepan akan ada hadiah – hadiah menarik lainnya bagi masyarakat Tanjungpinang,” papar Kapolres. (ALPIAN TANJUNG)
Berita terkait: http://www.metrokepri.co.id/polisi-ungkap-dua-rangkaian-narkoba-di-tanjungpinang/