
Tanjungpinang, (MK) – Adanya pemberitaan disalah satu televisi nasional tentang anak penjual koran yang diberhentikan dari sekolahnya, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah meluruskan kabar tersebut.
“Terkait hal itu, sedikit penjelasan yang perlu saya sampaikan, pertama anak tersebut dua beradik yakni Ilham dan Azhar. Anak tersebut pada tahun 2014 lalu sudah masuk dalam program pembinaan anak jalanan yang dibina oleh pemerintah,” papar Lis menanggapi pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu TV nasional, Jumat (13/1).
Lis mengemukakan, sebelumnya kedua adik beradik yakni Ilham dan Azhar tersebut putus sekolah atau tidak sekolah lagi pada tahun 2013 silam.
“Kedua dua adik beradik tersebut mendapat dana per orang Rp2,5 juta untuk keperluan sekolahnya selama setahun diawal tahun 2015 lalu,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Lis, sebanyak 80 orang anak di Kota Tanjungpinang juga mendapatkan program yang sama dengan kedua adik beradik tersebut.
“Di tahun 2017 ini, Pemko Tanjungpinang juga sudah mempersiapkan dana bagi program pembinaan anak jalanan untuk sebanyak 90 orang yang masing – masing anak dibantu Rp3 juta,” ucapnya.
Akan hal itu, lanjut Lis, terkait anak tersebut sebenarnya salah komunikasi yang mana orang tua murid dinasehatkan oleh kepala sekolah dan guru agar anak fokus bersekolah, jangan dibebankan anak untuk bekerja berjualan koran. Kalau mau sekolah, sekolah fokus atau pilih mau jualan koran.
“Atas kalimat itu, dianggap guru/ kepala sekolah melarang anak tersebut sekolah karena tidak boleh berjualan koran, karena pihak sekolah menganggap anak itu sudah mendapat program dan bantuan pembinaan jalanan dari pemerintah sehingga tidak boleh beraktifitas berjualan koran,” kata Lis.
Masih kata Lis, dalam tiga hari ini anak tersebut telah kembali ke sekolah. Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak – anak yang telah mendapatkan program pembinaan anak jalanan dan tidak dibenarkan untuk beraktifitas berjualan koran atau lainnya.
“Karena, untuk keperluan sekolah sudah ditanggung Pemko Tanjungpinang dan belum lagi bantuan dari pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar. Jadi, sebenarnya tugas kita bersama dan juga tugas orang tua untuk tidak memanfaatkan anak – anak dibawah umur/ exploitasi anak dibawah umur untuk bekerja,” paparnya.
Dia menegaskan, dalam Undang – Undang (UU) perlindungan anak, orang tua dapat terkena pidana,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
