Lis Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

by -310 views
by
Lis Salam Komando Dengan Ketua DPRD kota Tanjungpinang Usai Paripurna. Foto NOVENDRA
Lis Salam Komando Dengan Ketua DPRD kota Tanjungpinang Usai Paripurna. Foto NOVENDRA
Lis Salam Komando Dengan Ketua DPRD kota Tanjungpinang Usai Paripurna. Foto NOVENDRA
Lis Salam Komando Dengan Ketua DPRD kota Tanjungpinang Usai Paripurna. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah SH menyampaikan Ranperda tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tahun 2016 di ruang rapat Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (19/6/2017).

“Ranperda tentang pelaksanaan APBD 2016 telah sesuai menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,” papar Lis dalam rapat.

Dia mengutarakan, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 khususnya pasal 298 ayat 1 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan pula pada pasal 101.

“Berkenaan dengan amanat tersebut, hari ini Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016, beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lis.

Hal ini, kata Lis, ditandai dengan telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2016 pada 5 Juni 2017 yang lalu melalui Wali Kota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Tanjungpinang.

“Tahun 2016 merupakan tahun kedua penerapan secara menyeluruh standar akuntansi pemerintahan berbasis aktural bagi seluruh entitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan,” ucapnya.

Menurutnya, berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk – petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan daerah tentang kebijakan akutansi, sistem akutansi serta pernyataan akutansi pemerintah, Pemko Tanjungpinang meraih opini tanpa pengecualian.

“Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang meraih opini tanpa pengecualian, dan ini tahun ketiga kita mendapatkannya,” kata Lis.

Masih kata Lis, hal ini membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah dapat memenuhi diantaranya yakni pertama sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kedua cukup dalam pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dan terakhir efektivitas system pengendalian internal (SPI).

“Berkenaan dengan predikat WTP, izinkan saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sangat berperan mengawal akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga WTP dari BPK RI dapat diperoleh. InsyaAllah dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama, predikat tersebut dapat kita pertahankan pada penyajian laporan keuangan dimasa yang akan datang,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.