
Tanjungpinang, (MK) – Adanya pungutan biaya masuk sebesar Rp 5000 yang diduga dilakukan oleh pihak yayasan pengelola destinasi wisata Patung 1000 ke pengunjung, membuat Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah angkat bicara.
“Yang namanya pajak itu harus dibayarkan jika ada kesepakatan atau laporan oleh pengelola tempat ke pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas/ Badan terkait sesuai prosedur,” papar Lis kepada MetroKepri.com, Selasa (25/4/2017).
Tetapi, kata Lis, jika pihak yayasan menggunakan karcis untuk memungut uang tanda masuk ke wisata Patung 1000, itu wajar saja.
Dia menambahkan, jika menggunakan nama Pajak Daerah Tanjungpinang tahun 2017 seperti bukti yang ditunjukan kepadanya, Lis dengan tegas mengatakan ‘Penipuan’.
“Ini adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Sudah menyalahi aturan ini,” ujarnya sambil melihat ke bukti foto karcis.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani saat ditemui di halaman Kantor DPRD, akan meminta kepada Komisi II yang merupakan bidangnya untuk Sidak ke lokasi Wisata Patung 1000.
“Saya akan perintahkan Komisi II untuk menindaklanjuti hal tersebut jika memang ada pungutan ke masyarakat,” ucapnya. (NOVENDRA)