Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah menyerahkan insentif RT dan RW Se – Kota Tanjungpinang. Penyerahan insentif RT dan RW triwulan I tahun 2016 ini juga dilakukan secara simbolis di Aula Bulang Linggi, Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Daerah Kota Tanjungpinan, Jumat (15/4).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH menyampaikan, RT dan RW merupakan perangkat yang membantu pemerintah dalam pelayanan publik dan administrasi di masyarakat.
“RT dan RW adalah petugas pemerintahan yang dekat dengan masyarakat, tanpa mereka pengurusan administrasi warga tidak akan berjalan dengan baik,” papar Lis.
Dia mengutarakan, insentif ini bukan sesuatu yang terpenting bagi ketua RT dan RW, tetapi berguna bagi mereka.
“Insentif ini merupakan bentuk perhatian dan motivasi dari pemerintah kepada ketua RT/ RW, karena mereka telah menjalankan tugas melayani warganya dengan baik,” ujar Lis.
Akan hal itu, Lis menjamin kepengurusan administrasi warga tidak akan dipersulit, tentunya harus didukung dengan persyaratan yang lengkap. Dokumen kependudukan akan selesai maksimal dalam waktu tiga hari.
“Setiap yang mudah kita permudah, yang sulit akan kita ringankan. Itu komitmen saya untuk meningkatkan pelayanan publik di kota ini. Jika masih ada yang mempersulit urusan administrasi, laporkan ke saya,” papar Lis.
Dia mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah membuat perencanaan pemekaran kecamatan dari empat kecamatan di 18 kelurahan.
“Akan dimekarkan menjadi enam kecamatan dengan 24 kelurahan. Masing – masing kecamatan terdiri dari empat kelurahan. Ini kita lakukan supaya ada pemerataan jumlah penduduk di setiap kelurahan dengan pembagian 120 hingga 250 Kepala Keluarga,” ucap Lis.
Hal ini, kata Lis, menginggat saat ini ada ketua RT yang kualahan menangani 500 KK di wilayahnya.
“Maka, kita akan segera usulkan pemekaran ini ke Kemendagri, supaya pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.
Pada kesempatan itu, tak lupa Lis berbagi informasi mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kampung Bebas Narkoba. Untuk RTH bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan dan tidak boleh dijadikan kawasan perindustrian atau pertokoan. Ini juga telah diatur dalam SK Kementrian Kehutanan. Sementara untuk kampung bebas narkoba, Lis himbau ketua RT/ RW agar mengawasi warga/ tamu yang dianggap mencurigakan.
“Kita harus waspada, karena akhir – akhir ini di Tanjungpinang sedang maraknya kasus narkoba yang masuk ke Tanjungpinang. Untuk itu, peran RT/ RW sangat penting, keberhasilan bisa dicapai melalui bapak/ ibu untuk wujudkan kampung bebas narkoba, nyatakan perang untuk narkoba,” ucap Lis.
Lis juga mengucapkan terimakasih kepada lurah dan ketua RT/ RW yang telah menggeliatkan kembali semangat gotong – royong di wilayahnya.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerja kerasnya, karena bapak/ ibu lah perubahan bisa terjadi. Mari kita bangun komunikasi untuk kota yang bersih, aman, dan indah menuju Tanjungpinang gemilang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah S.Sos,M.Si mengatakan, penyerahan insentif ini untuk memotivasi RT/ RW sebagai mitra pemerintah yang membantu pelayanan terhadap masyarakat.
Insentif pada triwulan I (Januari s.d Maret) sebesar Rp1.057.500 yang akan diserahkan kepada 839 Ketua RT/ RW terdiri dari 673 RT dan 166 RW Se – Kota Tanjungpinang.
Pada acara itu juga turut hadiri para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
