Batam, (MK) – Lumpur dari kerukkan pendalaman alur Pelabuhan Harbour Bay dibuang ke laut oleh pihak yang melakukan pengerukkan. Aktifitas itu juga, diduga belum mengantongi izin Amdal dari instansi terkait.
Hal itu juga ditanggapi oleh Kasi Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Agus. Dia mengatakan sebenarnya dari nol sampai 12 mil itu adalah provinsi. Nah yang punya Pemko Batam sampai dimana, itu mesti ditanyain.
“Kalau misalkan Pemko itu batas 6 mil, berarti masuk Pemko Batam. Apa gunanya Dinas Lingkungan Hidup, kalau semuanya dikop provinsi. Kan nggak mungkin. Ada batasannya, nol sampai berapa itu, Pemko. Nol sampai 12, itu pemprov,” papar Agus saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (18/1/2018).
Sedangkan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kanpel tersebut yakni sekitar 100 meter kubik. Agus juga membenarkan kalau Kanpel mengalokasikan limbah itu tetap dibuang ke laut.
“Iya. Karena kita bilang, kalau you mau buang ditempat you sendiri, artinya ke penampungan, itu nggak perlu Amdal lagi keluar. Kalau buangnya didalam, artinya didalam lingkungan dia, halaman dia. Keruk dan lempar disitu, bukan di laut. Tapi kalau di laut, apa boleh buat harus ada Amdal,” ujar Agus.
Maka, terkait aktifitas pembuangan lumpur ke laut itu, Agus menyalahkan pihak yang melakukan pembuangan tersebut.
“Salah dia. Dia buang di laut yang tidak semestinya yang ditentukan. Dia keruk disini, kita tentukan disini, dia buang disini. Itu salah,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kanpel Batam, Barlet menginginkan bagaimana kedepan itu yang kurang baik dibikin baik dan yang sudah baik dipertahankan dan tolong bantuannya didalam mengantisipasi hal – hal itu, mungkin informasi itu enggak salah menemui bawahannya (Agus) atas dukungan dan enggak apa – apa saling koordinasi.
“Yang penting, dalam arti kata ini, kita dalam melaksanakan pelabuhan untuk melakukan kegiatan, pasti ada kaitannya dengan lingkungan hidup. Cuman dari lingkungan hidup sendiri, apa sudah dijumpain apa belum?,” kata Barlet.
Kalau bisa, kata dia, sebelum ketemu orang itu, jangan langsung – langsung ke Komisi III DPRD Kota Batam.
“Kalau sudah Komisi III itu kan sudah ini. Karena tidak bisa ketemu langsung ke komisi III. Nanti Komisi III panggil. Sepanjang saya bisa kasih keterangan, karena sekarang juga belum ini dan juga belum mau menyampaikan keterangan terkait hal ini. Nanti takutnya statemen yang saya keluarkan, tau – tau tidak sesuai. Ini sudah ada, ini sudah ada, nanti saling koordinasi nanti. Kalau nanti saya sudah tahu ceritanya, nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris akan melakukan pemanggilan terkait pendalaman alur laut yang dilakukan oleh pihak Harbour Bay tersebut.
“Akan secepatnya melakukan pemanggilan. Pokoknya, saya akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pihak Kanpel dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya melalui sambungan telepon selulernya. (JIHAN)
