Mahkamah Agung Tolak Kasasi dr Tajri

by -394 views
by
dr Tajri dan Sofyan saat disidang. Foto ALPIAN TANJUNG
dr Tajri dan Sofyan saat disidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dr Tajri selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas yang sebelumnya divonis Pengadilan Tinggi Riau selama empat tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta belum lama ini.

Putusan yang dikutip media ini dari website Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat perkara dengan nomor register 2370 K/ PID.SUS/ 2014 dan dikirim oleh pengadilan Tanjungpinang.

Serta nomor surat pengantar W4.U2/ 281/ HN.04.07/ IV/ 2014 dengan jenis permohonan kasasi perkara PID.SUS tentang klasifikasi korupsi (Tipikor) dengan tanggal masuk yakni 31 Desember 2014 dan tanggal distribusi pada 21 Mai 2015.

Dalam putusan tim yudisial Hakim P1, MS Lume SH, Hakim P2 Hakim P2 Krisna Harahap, dan Hakim P3 Artidjo Alkostar pada 30 Juli 2015 lalu menolak permohonan kasasi atas terdakwa dr Tajri. Pada website itu juga, belum dicantumkan jadwal pengiriman putusan kepada pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa dr Tajri, Agus Riawantoro SH mengaku belum mengetahui putusan MA terhadap kliennya.

“Saya belum tahu, dan belum dapat informasi tentang ditolaknya kasasi dr Tajri,” ucap Agus kepada media ini, Minggu (16/8).

Akan hal itu, ia tidak tahu seperti apa bunyi putusan MA tersebut terhadap kliennya.

“Ditolak dalam arti kata, apa hukumannya naik atau tetap dengan putusan Pengadilan Tinggi Riau, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Menurut dia, putusan MA itu juga nantinya akan turun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Selama ini, memang klien saya (Tajri) tidak ditahan dengan alasan sakit. Bahkan, hingga saat ini Tajri tidak ditahan. Sedangkan untuk penahanan dr Tajri tersebut masih menunggu eksekusi,” paparnya.

Agus mengaku, belum tahu kapan putusan MA tersebut turun dan dikirim ke pihaknya.

“Nantinya, putusan itu juga akan turun ke Pengadilan Tanjungpinang, dan pihak sita akan menghubungi jaksa,” ucapnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas, Sofyan yang juga divonis sama dengan terdakwa dr Tajri mengaku bingung dengan kerugian keuangan negara hingga 110 persen.

“Kenapa tidak, proyek itu pagu anggarannya sebesar Rp3,2 miliar. Namun, dalam tuntutan dan putusan, dicantumkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar,” papar Sofyan.

Hal ini membuatnya bingung, dan menjadi pertanyaan hingga saat ini. Tambah lagi, dalam putusannya tidak ada kerugian negara. Bahkan, surat pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan tidak ada unsur kerugian negara.

“Atas kerugian negara dalam kasus ini juga, banyak orang yang mengaku dan mengatakan kepada saya kok bisa begitu. Rata – rata menyatakan seperti itu,” ucapnya.

Ia berharap, bisa audensi dan sharing dengan ahli hukum terkait kerugian negara yang melebihi pagu anggaran proyek tersebut.

“Bahkan, kalau ada nomor kontak Pak Karni Ilias, saya akan langsung hubungi dan sampaikan hal ini dalam acara beliau di televisi,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa dr Tajri, yang juga mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) atas tindakan korupsi proyek pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) APBD 2009 KKA sebesar Rp3,2 miliar. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yakni 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.