Malam Ramadhan 1440 Hijriah, Satpol PP Tanjungpinang Razia THM

by -230 views
Satpol PP Kota Tanjungpinang saat memberikan surat pernyataan kepada pengusaha Bistro & Bar di jalan Ir Sutami
Satpol PP Kota Tanjungpinang saat memberikan surat pernyataan kepada pengusaha Bistro & Bar di jalan Ir Sutami

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Malam menyambut bulan Ramadhan 1440 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, jajaran POM TNI, Provos Polisi bersama anggota Satpol PP melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (5/5/2019) malam.

Dalam razia ini, petugas masih menemukan THM, berupa cafe live music dan warnet yang masih buka, pada malam pertama bulan suci Ramadan.

Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Antoni melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Dian Asmara Siregar mengatakan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 bahwa di awal Ramadhan THM jenis Karaoke Televisi (KTv), refleksi dan warnet wajib tutup.

Dian menambahkan, untuk THM jenis bar, pub, diskotik, panti pijat wajib tutup selama bulan suci Ramadhan sebagaimana program Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Untuk KTv, refleksi dan warnet bisa buka mulai hari ke tiga, tapi hanya sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari sesuai dengan surat edaran Walikota Tanjungpinang,” ujarnya.

Namun, lanjut Dian, malam menjelang bulan Ramadhan masih saja ada Cafe and Bar, Warnet yang ‘Bandel’ makanya pihaknya berikan surat penyataan langsung di tempat usahanya.

Tambah Dia, adapun yang ditindak saat razia ini yaitu, 1 warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ada juga satu cafe berjenis live music dan Bistro & Bar di Jalan Ir. Sutami, Sukaberenang.

“Di tempat usahanya langsung kita beri surat pernyataan. Apabila masih ada yang melanggar, maka akan diterbitkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 sampai sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Dian berharap serta menghimbau kepada seluruh pengusaha THM, Restoran, Warnet dan sejemisnya agar dapat mentaati aturan dan surat edaran yang sikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tahu, karena hal ini sudah dirapatkan bersama dan dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Sementara itu, razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang dibagi menjadi 3 kelompok tim yakni, Tim Bagian Barat, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.