Mantan Kadiskes Anambas Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

by -273 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Anambas, Sofyan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadapnya pada tahun 2013 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Fatan Riyadhi SH serta Linda Wati SH, Sofyan melalui penasehat hukumnya, Jefri menyampaikan, agar majelis hakim melakukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang diterima kliennya yakni Sofyan.

“Sofyan selaku pengguna anggaran (PA) pada proyek pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas pada tahun 2009 lalu tidak terbukti memperkaya diri sendiri,” ucap Jefri, Rabu (8/7).

Dalam pengerjaan proyek dengan pagu dana Rp3,2 miliar dari APBD Kabupaten Anambas tahun 2009 lalu, kerugian negara dinyatakan Rp3,5 miliar.

Usai mendengar PK tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum mempersiapkan tanggapannya. Karena, berkas PK Sofyan tersebut baru diterima penuntut umum.

Usai mendengarkan PK dari Sofyan dan tanggapan penuntut umum, mejelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada 3 Agustus 2015 mendatang.

Sementara, diluar sidang, Sofyan mengaku tuntutannya lebih tinggi dari pihak kontraktor CV Intan Diaknosa yang sebelumnya hanya dituntut selama satu tahun enam bulan.

“Sementara, saya tidak dikenakan uang pengganti dan kontraktor yang terbukti dan mengembalikan uang kerugian negara, hanya dikenakan selama satu tahun enam bulan. Intinya, saya selaku PA saat itu dituntut 4,5 tahun, sedangkan kontraktornya hanya 1,5 tahun,” ucapnya.

Padahal, kata dia, dalam tuntutan atas kasus tersebut, ia tidak dikanakan uang pengganti dan dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan, kontrak yang menikmati dan mengembalikan uang negara tersebut, hanya dihukum selama satu tahun enam bulan.

“Bahkan saat itu, kontraktornya melarikan diri, namun hukumannya dinilai rendah. Saya tidak menikmati anggaran itu dituntut tinggi. Anehnya, proyek itu dengan pagu anggaran senilai Rp3,2 miliar. Sementara, kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar,” ucapnya.

Akan tetapi, Tajri yang merupakan rekanannya, hingga saat ini Sofyan tidak mengetahui kabar dr Tadjri tersebut. “Saya dituntut empat tahun enam bulan dan saya mengajukan banding,” katanya.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan dan didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Selain itu, majelis hakim memvonis Sofyan selama tiga tahun. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.