Tanjungpinang, (MK) – Lolita yang diduga melakukan makelar kasus (Markus) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaannya, JPU Gustian SH menyebutkan, pada awal Februari 2015 terdakwa Lolita bertemu dengan saksi Syamsul di salah satu kedai di Bintan Centre Km 9, dan di Jalan Raja Ali Haji Km 4 tepatnya di Bata Merah Tanjungpinang.
“Pertemuan terdakwa dengan saksi Syamsul membahas rencana pengajuan peminjaman modal dengan menggunakan nama palsu. Terdakwa bersama saksi Syamsul mengajukan pinjaman modal di bank BPR,” ucap JPU Gustian dalam sidang yang dipimpin Hakim Elita Ras Ginting SH di PN Tanjungpinang, Selasa (5/1).
Selain itu, sekira pertengahan Februari 2015 saksi Syamsul menginfokan kepada saksi Kasiran jika terdakwa Lolita bisa membantu pengajuan pinjaman modal di bank BPR.
“Pada proses pinjaman saksi Kasiran bersama saksi Syamsul, saksi Boimin juga membutihkan dana pinjaman lantaran lorinya rusak,” kata JPU lagi.
Selama pinjaman masih dalam proses, maka saksi Syamsul juga mengatakan kepada Boimin dan menceritakan kalau terdakwa Lolita bisa membantu pinjaman dengan cara tag over di bank BPR.
“Sehingga, saksi Boimin menyerahkan uang sejumlah Rp750 ribu kepada terdakwa Lolita dan menyerahkan uang lagi senilai Rp2 juta kepada terdakwa Lolita,” ujarnya.
JPU menambahkan, karena saksi Boimin merasa curiga dengan terdakwa Lolita dan saksi juga mendapat informasi jika terdakwa tertangkap, maka saksi Boimin melaporkan terdakwa ke Polisi.
“Atas perbuatan terdakwa Lolita, saksi Boimin mengalami kerugian hingga Rp12 juta. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam melanggar pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” paparnya.
Atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Lolita mengaku tidak keberatan.
“Tidak keberatan yang mulia,” ucap Lolita saat ditanya majelis hakim.
Usai mendengar dakwaan JPU dan tanggapan terdakwa Lolita, mejalis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Senin (12/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. (ALPIAN TANJUNG)
